Langit Senja

Nikmati keindahan alam sekitar membuat pikiran anda akan lebih tenang.

Alam

Alam adalah masa depan anak cucu kita. Jika kita merusak alam maka kita merusak masa depan anak cucu kita.

Langit

Sedekat ini kita dengan langit, namun kita selalu menjauh dari-Nya.

Binatang

Lindungilah mereka

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2014

Iman, Islam, Ihsan


      Iman adalah membenarkan (mempercayai) Allah Yang Maha Esa dan segala apa yang datang dari-Nya sebagai wahyu melalui rasul-rasul-Nya dengan kalbu, mengikrarkan dengan lisan, dan mengerjakan dengan anggota badan.
      Islam adalah suatu diin (keyakinan) samawi yaitu keyakinan yang bersumber dari wahyu Allah yang berbentuk kitab suci seperti halnya agama Yahudi asli dan Nasrani asli. Islam bukan agama budaya atau agama yang dibentuk dari hasil pemikiran, hikayat atau kebiasaan/adat yang menggunakan budaya sebagai tonggaknya. Pilar islam sebagai suatu agama adalah keyakinan yang benar, keyakinan yang konsisten antara pernyataan (dalam hati dan lisan) dan kenyataan (amal perbuatan). Tonggak keyakinan adalah keyakinan akan adanya kebenaran yang harus diakui, yaitu kebenaran Allah dan yang dikehendakiNya.
      Ihsan ialah aspek ajaran islam yang membicarakan tentang bagaimana seorang muslim bersikap kepada Allah dalam beribadah kepada-Nya dan bertingkah laku kepada sesama, dan hal ini sering disebut ilmu akhlak atau ilmu tasawuf.

Untuk  lebih jelasnya silahkan download file yang membahas Iman, Islam, Ihsan DI SINI

Kamis, 24 Oktober 2013

Ejaan dan Tanda Baca


A. Latar Belakang Masalah
      Ada dua kasus yang melatari penerapan EYD sebagai salah satu kriteria kelayakan sebuah naskah. Kasus pertama yaitu terkadang tidak mampunya Pedoman EYD menjawab beberapa persoalan dalam masalah tatatulis naskah, baik dalam penggunaan kata baku, istilah, tanda baca, maupun singkatan/akronim. Kasus kedua yaitu kurangnya pemahaman penulis naskah, termasuk penerjemah, terhadap EYD itu sendiri sehingga kesalahan-kesalahan elementer dalam penulisan naskah masih sering terjadi, seperti penggunaan kata nonbaku dan penggunaan tanda baca yang keliru.
      Dalam kasus pertama, buku Pedoman EYD ataupun Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak bisa semata-mata dijadikan acuan untuk menilai kelayakan naskah, pun termasuk dijadikan satu-satunya referensi untuk penyuntingan naskah. Karena itu, para penulis ataupun penerbit perlu mencari solusi kebahasaan yang lain dan menetapkan suatu keputusan yang ajek sebagai gaya penulisan.
      Sebetulnya masalah untuk kasus pertama ini sudah lama dikaji dan akhirnya munculah gagasan membuat semacam buku pedoman gaya selingkung (house style) penerbitan dalam bahasa Indonesia. Pada awalnya gagasan ini akan dilaksanakan oleh Pusat Perbukuan Depdiknas. Akan tetapi, entah mengapa sampai sekarang buku pedoman gaya selingkung ini tidak pernah selesai.

Untuk lebih jelasnya silahkan download file tersebut di sini.




Senin, 17 Desember 2012

Konstitusi Negara


A. Pengertian Konstitusi
Secara bahasa, kata konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu "Constitution", bahasa belanda yaitu "Constitue", dalam bahasa perancis yaitu "Constituer" yang berarti bentukan, susunan, atau juga pranata. Dalam ketatanegaraan RI, konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara. Konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama "Negara". Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Beberapa ahli juga mengungkapkan tentang pengertian konstitusi, antara lain:
1.  K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.  Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri.
Jadi yang disebut konstitusi adalah sekumpulan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam sistem ketatanegaraan suatu negara dan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.
B. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
-Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang;
-Melindungi HAM;
- Pedoman penyelenggaraan negara.

untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini