Senin, 17 Desember 2012

Konstitusi Negara


A. Pengertian Konstitusi
Secara bahasa, kata konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu "Constitution", bahasa belanda yaitu "Constitue", dalam bahasa perancis yaitu "Constituer" yang berarti bentukan, susunan, atau juga pranata. Dalam ketatanegaraan RI, konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara. Konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama "Negara". Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Beberapa ahli juga mengungkapkan tentang pengertian konstitusi, antara lain:
1.  K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.  Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri.
Jadi yang disebut konstitusi adalah sekumpulan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam sistem ketatanegaraan suatu negara dan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.
B. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
-Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang;
-Melindungi HAM;
- Pedoman penyelenggaraan negara.

untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini

0 komentar:

Posting Komentar